Selasa, 11 Januari 2011

PROPOSAL KHITANAN MASAL

PROPOSAL KHITANAN MASAL
7 AGUSTUS 2005
YAYASAN ANNISA INDONESIA (YAI)
DI KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA

Pendahuluan

“Berlomba-lombalah dalam kebaikan!”
Begitulah Allah berfirman dalam Al Quran, hal ini bukan retorika semata. Tapi merupakan perintah dari Allah kepada kita sebagai hambanya untuk selalu berbuat kebaikan kepada sesama mahluknya, yaitu mahluk hidup di seluruh muka bumi ini. Realisasi dari perintah itu adalah kita harus senantiasa mawas diri untuk selalu melakukan perbuatan yang baik. Tidak saja berbentuk materi tetapi juga non materi, kebaikan untuk diri sendiri atau kebaikan untuk orang lain.
Namun, dalam keseharian kita seringkali lupa akan perintah Allah tersebut. Hal itu terjadi karena kesibukan kita dalam memenuhi kehidupan duniawi kita. Allah telah memberikan kita jiwa yang berakal, panca indera yang sempurna, keluarga yang sejahtera. Allah memberikan semua itu tanpa meminta imbalan apapun kepada kita. Bahkan, segala kebaikan yang dilakukan oleh kita dibalas oleh Allah dengan kebaikan yang berlipat ganda bahkan lebih. Bila kita melakukan kebaikan dan amal soleh dengan niat ikhlas dan ibadah semata, bukan tidak mungkin, balasan kebaikan dari Allah yang dilipatgandakan tersebut diberikan kepada kita secara langsung tanpa melalui proses waktu.
Kebaikan yang dilakukan karena niat ikhlas dan mencari keridloan Allah semata, adalah upaya kita untuk mendekatkan diri pada Illahi Robbi. Bila kita mendekatkan diri dengan kebaikan sejengkal, maka Allah akan mendekati kita dengan kebaikan sepanjang jalan. Bila kita mendekatkan diri kita kepada Allah dengan cara berbuat kebaikan dilakukan dengan berjalan, maka Allah akan membalas kita dengan kebaikan dengan cara yang lebih cepat dengan kecepatan cahaya. Allah Maha Bijaksana, Maha Kaya, Maha Melihat dan Maha Mendengar serta ke-Maha-an dzat dan sifat lainnya yang memenuhi lubuk dan kalbu orang-orang yang terbuka hatinya untuk berbuat amal kebaikan.
Keluarga dan harta adalah fitnah bagi setiap insan di muka bumi ini, bila kita tidak menyertainya dengan keikhlasan dan amal kebaikan. Keikhlasan, ketulusan dan kesucian hati untuk berbuat kebaikan terhadap sesama, bahkan makhluk lainnya di muka bumi, akan membersihkan keluarga, harta dan diri kita dari kebutaan hati nurani yang dialami oleh orang-orang yang munafik. Keikhlasan, ketulusan dan kesucian hati nurani akan membawa kita kepada pandangan tak kasat mata untuk melihat dan memberi kebahagiaan kepada sesama kita yang kurang beruntung. Yaitu orang-orang yang kurang mampu untuk menjalani hidup, di negeri yang sedang mengalami krisis multi dimensi seperti sekarang. Banyak diantara mereka adalah muslim yang sangat tidak mampu untuk melakukan perintah Allah untuk melakukan khitan terhadap anak-anaknya.
Insya Allah, dengan dilaksanakannya “Khitanan Masal” yang akan dilaksanakan oleh Yayasan Annisa Indonesia pada 7 Agustus 2005 akan membawa manfaat kepada kita semua. Allah akan membukakan kelapangan dan keluasan rezeki yang tidak terhingga yang akan membawa manfaat untuk kehidupan di dunia dan akherat. Amiin.


Rencana Kegiatan
• 30 Mei 2005: Mulai dilakukan pendaftaran anak dari keluarga tidak mampuh.
• 1 Agustus 2005: Pemeriksaan anak-anak yang akan dikhitan oleh dokter.
• 7 Agustus 2005: Pelaksanaan khitanan.


Kepanitiaan
1. Pelindung : Bupati Kabupaten Tasikmalaya
Camat Kecamatan Singaparna
Kakandep Agama Kabupaten Tasikmalaya
2. Ketua : Lies N Parish
3. Wakil Ketua : Euis R Roslina
4. Sekretaris : Deny Suwarja
5. Bendahara : Ani Mulyani dan perwakilan bendahara YAI
6. Pelaksana khitan : Dr. Wahab Syahroni dkk
7. Pendataan anak-anak : Sarabunis Mubarak, dkk
8. Perlengkapan pelaksanaan : Yulistiani, dkk


Pembiayaan
Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Khitanan Masal dilakukan secara swadana dari donatur melalui perwakilan bendahara-bendahara resmi YAI.
Adapun rincian biaya untuk 50 orang anak adalah sebagai berikut:


NO. RINCIAN KEBUTUHAN JUMLAH NILAI SATUAN NILAI TOTAL
1 Baju sunat 50 25,000 1,250,000
2 Sarung 50 30,000 1,500,000
3 Peci 50 5,000 250,000
4 Perawatan khitan/obat-obatan 50 50,000 2,500,000
5 Nasi Tumpeng 5 150,000 750,000
6 Ayam Bakakak 50 15,000 750,000
7 Tart/kue untuk anak-anak 50 15,000 750,000
8 Cendera mata untuk anak-anak/ATK 50 50,000 2,500,000
9 Uang panyecep anak 50 50,000 2,500,000
10 Transportasi anak khitan (PP) 50 20,000 1,000,000
11 Konsumsi pelaksanaan/makan siang 250 10,000 2,500,000
12 Dokumentasi 250,000
13 Spanduk 75,000
14 Dekorasi 250,000
15 Snack ringan saat persiapan pelaksanaan 300,000
16 Sewa kursi 300,000
JUMLAH TOTAL 17,425,000


PENUTUP
Semoga pelaksanaan Khitanan Masal Yayasan Annisa Indonesia di Singaparna dapat terlaksana dan mendapat keridloan Allah SWT dan semoga Allah membalas pula segala amal baik dan keridloan hambanya yang telah merelakan sebagian hartanya dalam fisabililillah.


Tasikmalaya, 1 Juni 2005
Ketua Pelaksana



Lies N Parish

PROJECT PROPOSAL PROJECT PROPOSAL

PROJECT PROPOSAL PROJECT PROPOSAL
KHITANAN MASSAL
“Jadikan semangat Muharram untuk berhijrah dan berbagi kepada
sesama sebagai wujud kepedulian sosial berdasarkan sunnah
Rosululloh SAW”
IKATAN REMAJA MASJID
MADURESO
2008
Ada Niat, Ada Do’a, Ada Usaha, YAKIN Acara Bisa Terlaksana
Madureso, Desember 2008
Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb.,
 DASAR PEMIKIRAN DASAR PEMIKIRAN
Allah SWT yang Maha Suci, tempat bergantung dan meminta, seluruh
alam berseru memohon perlindungan dari-Nya, dan semoga Dia tetap
mencurahkan nikmat dan rezeki-Nya sehingga kita semua tetap dapat
menjalankan aktivitas mulia sebagai khalifah fil ardh. Shalawat dan Salam
tercurah kepada kekasih Allah, nabi akhir zaman; Muhammad Rasulullah SAW,
semoga syafa’atnya kita peroleh di yaumil akhir nantinya. Amin.
Menilik kondisi sosial yang ada, sebagai aplikasi social control seorang
Remaja Madureso menunjukkan suatu kondisi yang kurang seimbang antara
keharmonisan hidup dengan kondisi realitas kehidupan sosial yang ada. Bahwa
diperlukan suatu realisasi kegiatan yang dapat memberikan titik akses (access
point) yang mudah untuk menanggapi ketidakseimbangan tersebut.
Sebagai pemikiran, wujud pengabdian terhadap masyarakat merupakan
suatu bentuk implementasi dari nilai – nilai sosial yang diamanahkan bagi para
remaja perantauan ataupun bagi masyarakat di lingkungan internal dan
eksternal. Ikatan Remaja Madureso sebagai wadah himpunan kader yang
beranggotakan remaja Madureso di perantauan cukup terpanggil secara intens
dan komprehensif untuk menerapkan niatan tersebut menjadi suatu wujud
konkret menjadi sebuah transformasi agenda ’Khitan Massal’ .
Melalui momentum Muharram 1430H sebagai kewajiban untuk berhijrah
menuju nilai – nilai kebaikan serta sebagai bentuk komitmen pelaksanaan ajaran
Sunnah Nabi Muhammad SAW diharapkan terjadi sebuah pemahaman yang
mendasar atas penerapan segala bentuk Sunatullah dalam segala sendi
kehidupan pribadi, berorganisasi maupun bermasyarakat.
Sebagai sinkronisasi, Ukhuwah Islamiyah yang erat antar sesama umat
Islam yang tercakup dalam kegiatan ini (organisasi Islam, umat,
praktisi teknis—medis dan anak yatim/ piatu serta anak kurang mampu)
diharapkan akan terikat dengan erat dan kukuh.
Segala apa yang telah, sedang maupun yang akan dilakukan dengan ikhlas demi
terwujudnya kegiatan ini diharapkan akan melahirkan suatu spirit, motivasi dan hikmah
bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Yakin terealisasi ketika niatan suci yang mendasari:
Ada Niat, Ada Do’a, Ada Usaha, YAKIN Acara Bisa Terlaksana.
 TUJUAN KEGIATAN TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk :
1. Mengkhitankan secara massal para anak – anak Muslim di desa Madureso
yang akan memasuki usia baligh.
2. Membangkitkan ghirah Ukhuwah Islamiyah antar sesama umat Islam
(organisasi Islam, umat, praktisi teknis—medis dan masyarakat) secara
umum, dan antar sesama anak – anak peserta khitan khususnya.
3. Merujuk ajaran sunnah Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan khitan
Massal, semangat berhijrah dan berbagi kepada sesama.
 SASARAN KEGIATAN SASARAN KEGIATAN
Kegitan ini ditujukan kepada sejumlah orang, anak – anak muslim yang
tinggal di desa Madureso Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen Jawa Tengah.
 MANFAAT KEGIATAN
Keberlangsungan kegiatan ini nantinya diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang bermanfaat berupa :
1. Memberikan layanan kemudahan kepada para anak – anak peserta khitan
massal sebagai sarana untuk mempermudah akses pelaksanaan khitan
secara cuma – cuma.
2. Terciptanya Ukhuwah Islamiyah yang kukuh antar sesama umat Islam
(organisasi Islam, umat, praktisi teknis—medis dan peserta khitan
massal).
3. Terwujudnya pelaksanaan ajaran sunnah Nabi Muhammad SAW.
 TEMA KEGIATAN
Kegiatan ini bertemakan:
“Jadikan semangat Muharram untuk berhijrah dan berbagi kepada
sesama sebagai wujud kepedulian sosial berdasarkan sunnah
Rosululloh SAW”
 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada :
Hari / Tanggal : Senin/ 29 Desember 2008
Waktu : 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Desa Madureso Kec. Kuwarasan Kab.
Kebumen Jawa Tengah
 SUMBER DANA
Adapun sumber dana yang akan dialokasikan untuk kegiatan ini
bersumber dari beberapa donatur sebagai berikut :
1. Kas TPQ Masjid Assasut-Taqwa.
2. Sumbangan Remaja Masjid Assasut-Taqwa di Perantauan.
3. Sumbangan perorangan, masyarakat/ instansi negeri dan swasta yang
bersifat halal dan bersifat tidak terikat.
 PERKIRAAN DANA
Estimasi Total dana yang akan dialokasikan untuk melangsungkan
kegiatan ini adalah sebesar Rp. 12.500.000,-
Terbilang : Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
(Perincian dana terlampir).
 PENUTUP
Demikianlah proposal ini dibuat dengan kesadaran sepenuhnya untuk
memberikan penjelasan terperinci mengenai kegiatan yang akan kami
laksanakan, dengan kerendahan hati diharapkan kepada Bapak/Ibu, dan
seluruh pihak – pihak maupun para pimpinan instansi negeri/ swasta yang
ditujukan dapat memberikan bantuan dan kontribusi demi suksesnya
pelaksanaan kegiatan ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb,
Madureso, ………………………2008
IKATAN REMAJA MASJID
MADURESO
2008
Musholih Mukhlis
K E T U A S E K R E T A R I S
DIKETAHUI OLEH
Yatin
KEPALA DESA MADURESO
Mundirin Ustadz Khudori
SEKDES IMAM MASJID ASSASUT-TAQWA
Rencana Kegiatan
· 1 Desember 2008 : Mulai dilakukan pendaftaran anak dari keluarga tidak
mampu.
· 20 Desember 2008 : Pemeriksaan sekaligus daftar ulang anak-anak yang akan
dikhitan.
· 28 Desember 2008 : Pelaksanaan khitanan.
Kepanitiaan
1. Pelindung : Kepala Desa Madureso
2. Ketua : Musholih
3. Wakil Ketua : Ahwasin
4. Sekretaris : Mukhlis
5. Bendahara : Mukhrodi
6. Pelaksana khitan : Dr. Tobroni dkk
7. Pendataan anak-anak : Mundirin dkk
8. Perlengkapan pelaksanaan : Munji dkk
Pembiayaan
Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Khitanan Masal dilakukan secara
swadana dari donatur remaja masjid Assasut-Taqwa di perantauan .Dan ajakan panitia
sekiranya bapak/ibu bersedia untuk menjadi donatur demi terlaksananya Khitanan Masal
ini.
Adapun rincian biaya untuk 50 orang anak adalah sebagai berikut:
NO. RINCIAN KEBUTUHAN JUMLAH NILAI
SATUAN NILAI TOTAL
1 Baju sunat 50 Rp.50.000 Rp.2.500.000
2 Sarung 50 Rp.50.000 Rp.2.500.000
3 Peci 50 Rp.10.000 Rp.500.000
5 Drum Band 2 Rp.300.000 Rp.300.000
6 Transport Iring-iringan 25 Rp.40.000 Rp.1000.000
7 Bingkisan 50 Rp.50.000 Rp.2.500.000
8 Biaya dokter sunat 50 Rp.50.000 Rp.2.500.000
9 Dekorasi - Rp.100.000 Rp.100.000
10 Dokumentasi - Rp.100.000
11 Spanduk 1 Rp.100.000
12 Snack ringan saat persiapan 100 Rp.3.000 Rp.300.000
13 Sewa kursi Rp.100.000
JUMLAH TOTAL Rp.12.500.000

Senin, 10 Januari 2011

Memakmurkan Masjid Membangun Ummat

Suara Masjid
Memakmurkan Masjid Membangun Ummat
Sekilas tentang Tabungan Qurban Warga (TAQWA)
Januari 8, 2009
Tabungan qurban warga digulirkan dengan dua tujuan utama. Pertama untuk membantu warga dalam melaksanakan ibadah qurban, dimana melalui tabungan niat ibadah tersebut dibantu diwujudkan melalui disiplin serta komitmen untuk melaksanakannya. Kedua, menyemarakkan idul adha dengan memperbanyak pequrban dimana hari tersebut merupakan hari raya kaum muslimin, dimana sepantasnyalah kaum muslimin bergembira dan bersuka cita, baik dari kalangan kaya maupun fakir. Salah satunya upaya agar hari ied itu semarak, adalah dengan semaraknya ummat dalam berkurban. Itulah tujuan digulirkannya tabungan Taqwa.
Bentuk tabungan TAQWA sebagaimana berkembang dalam diskusi diantara pengurus LAZ adalah sebagai berikut:
• Tabungan mengikat. Artinya bahwa si penabung memang telah berniat bulat untuk berqurban pada tahun depan, sehingga tabungan tersebut tidak diambil hingga waktunya yakni hari raya Idul Adha tiba. Penabung terikat untuk tidak mengambil tabungannya kecuali di akhir masa tabungan, dimana pengembalian tabungan tersebut berupa hewan qurban, sedangkan perhitungannya disesuaikan dengan jumlah tabungan dan hewan qurban yang dipilihnya. Kelebihan dana tabungan dikembalikan kepada penabung, sedangkan jika terjadi kekurangan, penabung menambah kekurangannya.
• Tabungan tidak mengikat. Artinya penabung berhak untuk mengambil tabungannya sewaktu-waktu tanpa terikat dengan waktu dan diharuskan dalam bentuk hewan qurban.
Untuk bentuk tabungan kedua, yakni tabungan yang tidak mengikat, bertujuan untuk mengenalkan tabungan tersebut kepada warga, sekaligus “pembelajaran” kepada warga untuk berusaha keras dalam mewujudkan niatnya. Sedangkan besaran dana yang ditabungkan, masih dalam proses pembicaraan, apakah ditentukan atau bebas,atau kedua alternatif tersebut bisa digunakan sesuai dengan bentuk tabungannya.
Siapakah target peserta TAQWA ini? Tentu saja adalah kaum muslimin yang tergolong “aghniya” alias kaya, sekalipun bila mendasarkan ukuran kaya sebagaimana yang dinyatakan di dalam syariah, hampir bisa dipastikan seluruh warga muslim di komplek rancamanyar telah memenuhi syarat untuk didorong secara “keras” melaksanakan qurban. Pada tahap awal ini, pak Makin sendiri tidak mentargetkan jumlah yang tinggi, 10 – 15 penabung sudah cukup. Hal ini tidak lepas dari rencananya dalam jangka panjang, dimana menurut perhitungannya, dalam 1-2 tahun ini tabungan masih bersifat “sosialisasi” atau penyadaran kepada warga. Sosialisasi tentang keberadaan fasilitas tabungan qurban yang dikelola LAZ, penyadaran tentang sunnah muakkadah (bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkannya) ibadah qurban, sekaligus terpeliharanya kepercayaan dan menumbuhkan kepercayaan warga terhadap LAZ, dalam hal ini pengelola tabungan qurban.
Lalu dimanakah dana yang terhimpun disimpan? Atau lebih jauhnya, bagaimana LAZ atau pengelola TAQWA akan mengelola dana tabungan yang dihimpunnya? Hal ini masih dalam diskusi, sekalipun beberapa alternatif telah diwacanakan diantara pengurus LAZ. Dalam hal ini, pak Makin sekali lagi menegaskan, apapun dan bagaimanapun pengelolaannya tetap harus mengacu kepada legalitas secara syariah, dan terjaganya amanah (kepercayaan) para penabung.