Senin, 10 Januari 2011

Memakmurkan Masjid Membangun Ummat

Suara Masjid
Memakmurkan Masjid Membangun Ummat
Sekilas tentang Tabungan Qurban Warga (TAQWA)
Januari 8, 2009
Tabungan qurban warga digulirkan dengan dua tujuan utama. Pertama untuk membantu warga dalam melaksanakan ibadah qurban, dimana melalui tabungan niat ibadah tersebut dibantu diwujudkan melalui disiplin serta komitmen untuk melaksanakannya. Kedua, menyemarakkan idul adha dengan memperbanyak pequrban dimana hari tersebut merupakan hari raya kaum muslimin, dimana sepantasnyalah kaum muslimin bergembira dan bersuka cita, baik dari kalangan kaya maupun fakir. Salah satunya upaya agar hari ied itu semarak, adalah dengan semaraknya ummat dalam berkurban. Itulah tujuan digulirkannya tabungan Taqwa.
Bentuk tabungan TAQWA sebagaimana berkembang dalam diskusi diantara pengurus LAZ adalah sebagai berikut:
• Tabungan mengikat. Artinya bahwa si penabung memang telah berniat bulat untuk berqurban pada tahun depan, sehingga tabungan tersebut tidak diambil hingga waktunya yakni hari raya Idul Adha tiba. Penabung terikat untuk tidak mengambil tabungannya kecuali di akhir masa tabungan, dimana pengembalian tabungan tersebut berupa hewan qurban, sedangkan perhitungannya disesuaikan dengan jumlah tabungan dan hewan qurban yang dipilihnya. Kelebihan dana tabungan dikembalikan kepada penabung, sedangkan jika terjadi kekurangan, penabung menambah kekurangannya.
• Tabungan tidak mengikat. Artinya penabung berhak untuk mengambil tabungannya sewaktu-waktu tanpa terikat dengan waktu dan diharuskan dalam bentuk hewan qurban.
Untuk bentuk tabungan kedua, yakni tabungan yang tidak mengikat, bertujuan untuk mengenalkan tabungan tersebut kepada warga, sekaligus “pembelajaran” kepada warga untuk berusaha keras dalam mewujudkan niatnya. Sedangkan besaran dana yang ditabungkan, masih dalam proses pembicaraan, apakah ditentukan atau bebas,atau kedua alternatif tersebut bisa digunakan sesuai dengan bentuk tabungannya.
Siapakah target peserta TAQWA ini? Tentu saja adalah kaum muslimin yang tergolong “aghniya” alias kaya, sekalipun bila mendasarkan ukuran kaya sebagaimana yang dinyatakan di dalam syariah, hampir bisa dipastikan seluruh warga muslim di komplek rancamanyar telah memenuhi syarat untuk didorong secara “keras” melaksanakan qurban. Pada tahap awal ini, pak Makin sendiri tidak mentargetkan jumlah yang tinggi, 10 – 15 penabung sudah cukup. Hal ini tidak lepas dari rencananya dalam jangka panjang, dimana menurut perhitungannya, dalam 1-2 tahun ini tabungan masih bersifat “sosialisasi” atau penyadaran kepada warga. Sosialisasi tentang keberadaan fasilitas tabungan qurban yang dikelola LAZ, penyadaran tentang sunnah muakkadah (bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkannya) ibadah qurban, sekaligus terpeliharanya kepercayaan dan menumbuhkan kepercayaan warga terhadap LAZ, dalam hal ini pengelola tabungan qurban.
Lalu dimanakah dana yang terhimpun disimpan? Atau lebih jauhnya, bagaimana LAZ atau pengelola TAQWA akan mengelola dana tabungan yang dihimpunnya? Hal ini masih dalam diskusi, sekalipun beberapa alternatif telah diwacanakan diantara pengurus LAZ. Dalam hal ini, pak Makin sekali lagi menegaskan, apapun dan bagaimanapun pengelolaannya tetap harus mengacu kepada legalitas secara syariah, dan terjaganya amanah (kepercayaan) para penabung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar